Legalitas KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud disahkan oleh Notaris Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Kepulauan Talaud

Surat Keputusan Wali Kabupaten Kepulauan Talaud

SK Wali Kabupaten Kepulauan Talaud tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Kepulauan Talaud

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Talaud.

2024Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Talaud

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dengan kedudukan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Talaud. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Kepulauan Talaud di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Kepulauan Talaud tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Kepulauan Talaud.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud disahkan oleh Wali Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Surat Keputusan.