Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud disahkan oleh Notaris Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Kepulauan Talaud
SK Wali Kabupaten Kepulauan Talaud tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Talaud.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dengan kedudukan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Talaud. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Kepulauan Talaud di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Kepulauan Talaud tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud.
KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Kepulauan Talaud disahkan oleh Wali Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Surat Keputusan.